Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Perubahan APBD 2025

1752825713_60fa1d7390f6df235c82.png

humas setwan 18 Juli 2025 325 pembaca

DPRD Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (14/7/2025).

DalamParipurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersamaampaikan ringkasan struktur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD 2025. Pendapatan Daerah ditargetkan menjadi Rp1,658 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp434,440 miliar serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,223 triliun.

Sementara itu, total Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,743 triliun. Rinciannya meliputi Belanja Operasi Rp1,433 triliun, Belanja Modal Rp118,920 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp2,980 miliar, dan Belanja Transfer Rp188,276 miliar. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp85,101 miliar karena Belanja lebih besar daripada Pendapatan.

Untuk menutup defisit tersebut, Bupati menjelaskan bahwa akan dilakukan Pembiayaan Daerah yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun sebelumnya sebesar Rp89,601 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp4,5 miliar, sehingga diperoleh Pembiayaan Netto Rp85,101 miliar.

Raperda yang telah disetujui bersama DPRD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Kulon Progo dan Bupati Kulon Progo.