DPRD Kabupaten Kulon Progo melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa, (6/5/2025) di Ruang Nakula, Gedung DPRD.
Dipimpin oleh Ketua Pansus, Nasib Wardoyo, S.Pd, rapat kali ini membahas secara rinci pasal demi pasal dalam rancangan regulasi, dengan fokus pada penyempurnaan redaksional, penyesuaian substansi, serta penguatan tata kerja dan mekanisme keanggotaan Bamuskal. Evaluasi dilakukan terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai masih memerlukan kejelasan hukum dan konsistensi antarwilayah.
Pansus juga mencermati pentingnya menjaga keadilan dalam keterwakilan, mempertegas struktur kelembagaan, serta memastikan bahwa norma-norma yang dirumuskan mampu diterapkan secara seragam di seluruh kalurahan. Kolaborasi dengan unsur eksekutif tetap dijaga untuk menjamin keselarasan antara aspek regulatif dan teknis di lapangan.
Dalam penutupan, Ketua Pansus menegaskan bahwa pembahasan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari upaya nyata untuk menguatkan peran Bamuskal sebagai lembaga demokratis yang bekerja berdasarkan asas keterwakilan dan partisipasi.
“Kami ingin memastikan bahwa Bamuskal bukan hanya formalitas kelembagaan, tapi benar-benar menjadi forum yang berpihak pada aspirasi warga,” tegas Nasib Wardoyo.
Melalui pembahasan yang cermat dan kolaboratif, DPRD Kulon Progo berharap Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam membangun sistem pemerintahan kalurahan yang lebih partisipatif, setara, dan akuntabel.