Panitia Khusus DPRD Kulon Progo Bahas Substansi Raperda Bamuskal secara Mendalam

1746686669_b7dbd65533766e3b22d8.jpg

humas setwan 8 Mei 2025 221 pembaca

DPRD Kabupaten Kulon Progo melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali melaksanakan rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Senin (5/5/2025) di Ruang Nakula, Gedung DPRD.

Dipimpin oleh Ketua Pansus, Nasib Wardoyo, S.Pd, rapat ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Bagian Hukum Setda, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kulon Progo. Nasib menyampaikan bahwa raperda telah melalui proses harmonisasi dan siap untuk dibahas secara mendalam pasal demi pasal.

Pembahasan berlangsung dinamis, dengan sejumlah anggota pansus menyampaikan masukan substansial. Canggih Pulung Prabandaru menekankan bahwa ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan harus dipahami sebagai jumlah anggota aktif, bukan hanya pada tahap pencalonan.

Sasmita Hadi turut menyoroti pentingnya mempertahankan syarat minimal pendidikan SMP bagi calon anggota Bamuskal, karena masyarakat yang mencalonkan diri umumnya memiliki pengalaman yang relevan meskipun latar belakang pendidikannya terbatas. Ia juga mengangkat isu rendahnya minat calon akibat faktor kesejahteraan dan citra kelembagaan yang belum sekuat lurah atau pamong lainnya.

“Syarat pendidikan bukan satu-satunya ukuran. Pengalaman lapangan adalah nilai penting dalam menjalankan fungsi Bamuskal,” ujar Sasmita.

Isu kesejahteraan menjadi perhatian tersendiri. Terkait hal ini, Titik Wijayanti mengingatkan bahwa berbagai persoalan di lapangan, khususnya terkait tunjangan dan penghargaan terhadap peran Bamuskal, masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

“Kesejahteraan Bamuskal harus dilihat sebagai investasi dalam memperkuat fungsi kontrol dan aspirasi di tingkat desa,” ujarnya.

Secara teknis, rapat juga menyepakati sejumlah penyesuaian dalam raperda. Salah satunya adalah penggunaan akronim resmi Bamuskal, serta perubahan redaksional pada pasal-pasal terkait hubungan keluarga antarperangkat kalurahan. Penjabaran mengenai syarat “takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” juga dikonfirmasi akan dibuktikan melalui surat pernyataan resmi dalam proses pencalonan.